Tuesday, February 16, 2010

RPM Konten? gw ga setuju


okeh lagsung aja nie, Udah pada denger kan tentang RPM konten? bagi yang belum tahu Silahkan baca dulu postingan gw yang ini: Isi RPM Konten
N udah pada tau juga kan kalo itu udah banyak yang nentang baik dari kaum blogger, Facebookers, N semua penyedia situs internet(Nama Domain or Hosting).

N jujur gw sendiri juga ga setuju sama RPM Konten itu, Kenapa? karena itu bener-bener menghambat kreativitas apalagi untuki blogger kaya gw. masa iya setiap gw posting mesti lulus sensor dulu( Emank Film Bioskop hahaha)....

Ga cuma itu aja, coba pikir buat apa mesti ada RPM Konten sementara UU ITE aja penerapanya masih terlalu minimalis buat gw N kayanya percuma juga buat gw kalo ada lembaga sensor kaya gitu masalahnya kalo misal gw blogger N gw bikin postingan yang menghina orang lain pun, yang ga suka sama tulisan gw pun udah bisa ng'Laporin gw ke Kantor Polisi pake UU ITE iya ga? lagi pula gw rasa blogger Indonesia ga Goblok- goblok banget Cuz kalo ada postingan yg ga sesuai pun ada kotak komentar buat Nyanggah lagian juga banyak forum kaya Kaskus jadi kalo menurut gw pribadi mendingan ga usah deh tuh segaloa bikin RPM Konten....

N ternyata setelah 3 hari gw tunggu untuk ng'Liat perkembangannya, akhirnya pihak Depkominfo Ngeluarin pernyataan yang buat gw bener-bener Lucu, ketawa dulu ah hahahaha.....

Sebelum gw lanjutin mendingan Lu baca dulu kutipannya....

KUTIPAN:

Wujudnya masih berupa rancangan. Namun, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia ini sudah menuai kontroversi, terutama dari kalangan bloger dan penyedia situs internet.

Kementerian Komunikasi dan Informasi menilai RPM ini tidak semenakutkan seperti yang dipikirkan banyak pihak. Bahkan, dinilai sangat longgar. Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengatakan peraturan tidak berlaku kaku. Mengapa?

"Yang dibidik bukanlah bukan bloger atau media atau Facebookers. Yang kami bidik adalah penyelenggara internet," tuturnya kepada Kompas, Selasa (16/2/2010).

Dari pembicaraan dengan Gatot, penyelenggara yang dimaksudnya mengarah pada internet service provider atau penyedia layanan internet. Menurutnya, penyedia layanan internet seharusnya bisa memberikan peringatan kepada penggunanya untuk memanfaatkan situs-situs yang ada dengan baik dan beretika dengan sistem blocking.

Gatot mengatakan para penyelenggara inilah yang akan terkena teguran atau sanksi administratif dari pemerintah nantinya. Itupun, lanjutnya, dilakukan hanya jika ada laporan atau dilihat berdasarkan pada rekam jejak si penyelenggara selama satu tahun dalam menindaklanjuti aduan yang direkomendasikan oleh Tim Konten Multimedia.

Khusus untuk situs-situs berita online dan blog, Gatot mengatakan tidak ada pencabutan izin atau pemberangusan. Jika ditemukan konten yang akhirnya dinilai melanggar RPM ini maka hanya berita atau artikel terkait saja yang akan 'dipaksa' untuk dihapus atau turun tayang.

Ia mengatakan tak ada pula hukuman pidana. Yang ada hanya sanksi administratif sesuai dengan pelanggarannya. "Itupun harus ada keputusan yang mengikat secara hukum dari pengadilan," katanya. "Ini longgar sekali kok," lanjutnya kemudian.

Sebelumnya, ia mengatakan dasar penyusunan RPM ini bukan upaya penyensoran terhadap konten. Pemerintah mengatur batasan terhadap konten yang ditayangkan dan menetapkan larangan seperti pornografi, SARA, kekerasan, dan hal yang melanggar kesusilaan. Konten dimaksud hanya bisa diblokir jika ada pengaduan atau laporan.



udah baca kan?

Truz menurut Lu semua gimana?
penting ga kira-kira ada RPM Konten?
gw sendiri bilang ini ga penting karena yang mau diterapin di RPM konten ini udah diatur di UU ITE....lagipula banyak software-software yang bisa di pake buat Ng'Block situs-situs SPAM iya ga ??? So.....sekali lagi gw tegasin Sebagai Blogger gw ga setuju sama RPM Konten.....

N ternyata para Jurnalis pun ga Setuju, Ini Kutipannya:


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia bisa berbahaya bagi kebebasan pers. Pasal-pasal di dalamnya bertentangan dengan UU Pers.

Menurut AJI, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/2/2010), RPM tersebut pada intinya melakukan pelarangan distribusi konten, mewajibkan blokade dan penyaringan konten serta membentuk tim yang berfungsi sebagai lembaga sensor.

Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 4 UU No 40 tahun 199 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

AJI menyatakan, tak disebutkan dalam RPM konten itu bahwa ketentuannya tidak berlaku bagi Pers. "Bahkan, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini," sebut pernyataan AJI.

Hal lain yang jadi sorotan adalah lenturnya definisi konten ilegal dalam RPM Konten. Sebagai contoh, Pasal 3 menyatakan konten pornografi sebagai ilegal namun tidak ada definisi pornografi di dalam RPM tersebut.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini," tandas pernyataan AJI.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). LBH Pers, dalam keterangan yang ditandatangani Arief Aryanto, Kadiv Non Litigasi LBH Pers, juga menolak RPM Konten Multimedia.



kalo ada Blogger yang mau nambahin Silahkan di kotak Komentar.....



6 comments:

  1. yes,, i agree for that...
    nitup link yah boss...

    ReplyDelete
  2. Wah saya juga g setuju kang..
    dikit2 dilarang..terus dsuruh ngapain kita????

    ReplyDelete
  3. @ Mutiara Mail: Thnx 4 Coment although disconnected with the topic...

    @ Chituzone: Thnx Sob udah ikutan peduli....

    @ Kang Tejo: Bener Kang, Malah tadi saya udah sempet nonton berita ternyata Blog Indonesia Mau di banned sama Depkominfo..... saya pribadi mah ga bakal terima klo blog sama sampe di banned....

    ReplyDelete
  4. wahh.. DJ... aku baru paham sama isi2 dari postingan sebelumnya... hihihi... maklum... g faseh kalo urusan pasal-pasal negara (kebanyakan sih... hehehehe)...

    iya.. iya... aku juga g setuju...

    sampe heran deh sekarang.. sepertinya segala bentuk pengekspresian secara tertulis dibatas2i?? tapi kalo kita mengekspresikan secara langsung g di gubris...

    susahhhhh.... susahhhh.....

    ReplyDelete
  5. @ Yani: Iaa.....baru Ngerti Toh...hhe....
    Iya sama aku juga nda terlalu paham...Nah itu dia yg d'tgu Thnx udah ga setuju juga hhe...
    nah bner tuch mending perbaikin dulu sistem pemerintahannya sbelum bikin peraturan baru...

    ReplyDelete