Wednesday, March 30, 2011

Pertama Di Indonesia, Bandar Ekstasi Di Vonis Bebas


Selamat Sore Sahabat DJ Site Semua,

Wah jam-jam segini pasti lagi pada sibuk-sibuknya nie haha... pokoknya untuk anda semua yang masih berurusan sama kerjaan (klo kerja) atau pelajaran (klo sekolah or kuliah) silahkan lanjutkan dulu semua aktivitas anda dan jangan terpengaruh sama tulisan ngawur saya haha... lha terus kowe dewe koQ iso Blogging toh kang sore-sore ngene? kebetulan kerjaan saya udah tinggal dikit lagi, jadi dari pada puyeng-puyeng ngurusin kerjaan mending saya Blogging dulu :P *Sebaiknya Jangan Ditiru...

Lha terus sore ini kita mau ngobrolin apaan toh kang? seperti judulnya, sore ini saya mau ngajak anda ngomongin tentang Berita Paling Kontroversial yang herannya malah gak muncul di TV, yupz berita tentang Vonis Bebas yang diberikan hakim untuk seorang Bandar Ekstasi. Cuma kaya biasa, sebelum lanjut ngobrol, kita bersulang dulu... Cheerrrsss.....(Glek...glek...glek...)...

Lanjut...

Putusan Vonis bebas yang agak ngawur ini tepatnya terjadi pada 11 Maret 2011 lalu, dimana Bandar narkoba dan pemilik 200 butir pil ekstasi, Anton Pramudita, dibebaskan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Weh, lha terus alasan si Pak Hakim ki opo toh kang sampe berani ngambil keputusan bebas untuk Bandar Ekstasi? Alasannya adalah karena Feri Prawiro Husein, rekan Anton Pramudita yang ikut ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, mencabut keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Nha, karena saksi kuncinya udah gak ada, jadi pak Hakim langsung memberikan Vonis bebas tanpa melirik barang bukti 200 pil Ekstasi yang ikut diamankan Pihak Kepolisian bersama tersangka.

Dan untuk anda yang mungkin baru denger beritanya, Berikut Kronologi kasus ini:

Sebelumnya, Anton ditangkap 20 Mei 2010. Lelaki itu kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi dan 5 butir lainnya ditemukan di rumahnya. Setelah itu, polisi juga menangkap 8 tersangka anggota jaringannya, termasuk Feri.

Pada 21 Juli, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Dua hari kemudian berkas diterima hakim PN Surabaya. Melalui persidangan di PN Surabaya, Anton dikenakan Pasal 144 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, pada 10 Desember 2010. Selanjutnya, 20 Desember 2010, Anton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dengan status tahanan pada 30 Desember 2010, Feri Prawiro menghadap notaris, Ariyani SH untuk dibuatkan akta bahwa dirinya mencabut keterangan sebagai saksi di pengadilan terhadap kasus Anton. Berdasar akte notaris itulah hakim PT Jatim kemudian memutuskan Anton bebas murni dan sekaligus menganulir keputusan hakim PN Surabaya.

Itu kira-kira Kronologinya.

Dan setelah mendengar putusan tersebut, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Diwakili Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Coki Manurung langsung memprotes putusan bebas tersebut. Coki menganggap keluarnya akta notaris tersebut bisa dikatakan janggal sebab Feri Prawiro saat menghadap berstatus terpidana dan ditahan di Rutan dan itu jelas menyalahi ketentuan. Coki mengatakan, pihaknya kecewa dengan hasil sidang banding tersebut dan langsung mengajukan kasasi untuk kembali menjerat tersangka.

Selanjutnya, polisi akan mencari celah agar notaris Ariyani bisa terjerat pasal pelanggaran hukum. Berkomplot dan ikut terlibat dengan jaringan bandar narkoba.

Terkait itu, Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Nur Wahyuni, menyatakan notaris yang mengeluarkan akta untuk terpidana narkoba bisa dijerat hukuman, karena secara etika Ariyani bisa dikatakan sudah salah, ya biarpun untuk dipidana, kasus itu masih perlu dikaji lagi.

Hem... Kasus ini sekaligus kembali membuktikan kepada kita, bahwa Hukum yang selama ini kita junjung dan kita banggakan di negri ini ternyata emank belum bisa bener-bener kita andalkan dan kita banggakan sama sekali. Dan entah kapan Hukum yang dulu pernah kita junjung di negri ini kembali bisa membuktikan kepada kita bahwa Hukum di negri ini memang masih layak untuk di junjung dan di banggakan.

Terakhir saya mau nanya ke anda semua, klo dikur dengan persentasi 0 sampe 100%, berapa persen anda masih yakin dan percaya sama penegakan Hukum di Indonesia?

Buat Sahabat DJ Site Semua, happy Blogging 'N have a Nice Day :P

10 comments:

  1. Inilah model hukum ala jaman penjajahan, seharusnya mulia di ubah...cari cara Eropa yang baru..yg tak hanya maling ayam ynag di sel, tetapi semua kalangan dan semua kejahatan...sulit kali ya ubahnya.....ABS: asal babe seneng aja...

    ReplyDelete
  2. 50 persen kang, jadi merasa ga aman ya di negera sendiri.
    yang salah jadi benar, yang benar jadi salah.

    ReplyDelete
  3. beberapa orang kan bilang negara ini negrinya para bedebah:

    koruptor melanglang buana, maling ayam disiksa sampai mati..

    pengedar narkoba sekelas binatang pun dianggap raja..

    all about money..

    ReplyDelete
  4. saksi kunci jadi penentu utama ya, klo saksi kuncinya dah di suap piye?? indonesia - indonesia

    ReplyDelete
  5. persentasinya fifty fifty :P

    jadi ingat lagunya Bona Paputunga :)

    ReplyDelete
  6. yaa ujungnya karena emang saksi kuncinya nggak ada makanya dibebasin. gimana hakim bisa memvonis kalo emang nggak ada yang bisa ngebuktiin.

    hemm entahlah, bukannya hukum menganut asas praduga tak bersalah yah..

    met pagi Fer, selamat beraktivitas!

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum sob...

    met pagi... dah go to kantor lum ini?? apa masih minum coklat hangat??? hehehe

    soal hukum, jadi inget waktu masih kuliah... dulu ada juga sih gebetan anak hukum,, halaaah...

    terus akhirnya mesti bubar jalan karena prinsip idup ga sama,, ya masa,,, orang tau hukum malah ngeremehin hukum,, seperti pepatah.. hukum dibuat untuk dilanggar..ck ck ck ck... Apa kata dunia...

    soal %, klo aku sih ga bisa nge-judge sob,,, karena aku yakin.. yang ancur itu banyak,, dan itu hanya terjadi karena beberapa gelintir dari oknum hukum... tapi... yakinlah, masih banyak mutiara2 dalam lumpur yang belum terlihat... :)

    ReplyDelete
  8. brp ya?
    hmmm, separah itu ternyata penegakan hukum...
    gimana mau maju klo bandar narkoba aj dibebasin, tambah bobrok aj negeri ini :(

    ReplyDelete
  9. Tos dulu Kang...
    Terus terang meskipun saya ibu rumah tangga saya paling suka ngikutin berita baik itu di TV ONE atau Liputan 6...apalagi gosip kecuali artis yang tak ku suka itu akan lewat saja.

    Untuk berita yang satu ini benar2 jelas saya temukan di sini ....kadang suka bingung sendiri dengan hukum yang ada...pusingnya kayak mikirin belanja dapur..tapi gak sampai garu kepala sih.

    Kira2 35 % lah...yang dapat terlaksana dengan baik.

    ReplyDelete