Thursday, February 18, 2010

Fraksi PDI-P Menolak RPM Konten Disahkan


Melanjutkan semua postingan saya sebelum ini, mulai dari Isi RPM Konten, RPM Konten? Gw Ga Setuju, sampai Terakhir kemarin, Himbauan Untuk Seluruh BLogger Indonesia! . hari ini atau mungkin beberapa hari kedepan saya masih akan meng-Update perkembangan terbaru dari Peraturan Mentri Tentang RPM Konten ini.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua blogger yang sudah ikut Men-support untuk menolak RPM Konten yang lebih banyak merugikan kita sebagai blogger. Dan untuk beberapa pihak yang mungkin setuju dengan Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO dengan alasan untuk menghilangkan Situs-situs negatif seperti penghinaan Kelompok agama atau Suku tertentu atau perjudian Online/ situs dengan konten dewasa yang sudah menjamur, saya pribadi setuju dengan hal itu dan saya yakin semua blogger pun setuju dengan hal itu. Dan sekali lagi saya tegaskan, bahwa yang saya dan teman-teman blogger serta para teman-teman dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) tolak dalam hal ini adalah sensorshipnya karena jika itu sampai terjadi dan disahkan para blogger serta para Jurnalis akan semakin terhambat dalam mengekspresikan pemikiran mereka. Dan jika tujuan dari pembentukan Peraturan tentang RPM Konten ini hanya untuk melindungi HAK masyarakat yang selama ini dirugikan oleh konten Negatif dari Internet saya kira UU ITE pun sudah cukup jelas memaparkan hal itu sebagai contoh banyak kita lihat pencemaran nama baik lewat Facebook yang akhirnya dijerat oleh UU ITE, selain itu teman-teman kita dari AJI pun sudah memiliki korodor hukum tersendiri dalam menjalankan pekerjaan mereka sebagai jurnalis oleh karena itu biarpun masih banyak yang setuju/ pro dengan dikeluarkannya peraturan tentang RPM konten ini, saya dan rekan-rekan blogger serta rekan-rekan AJI masih tetap dalam sikap semula yakni menolak sementara Peraturan Mentri tentang RPM Konten selama pasal tentang Sensorship belum dicabut dari Peraturan tersebut.
Dan dalam hal ini, saya sangat menyayangkan kenapa pemerintah hanya melihat sisi Negatif dari internet dan mengabaikan sisi positifnya. sebagai contoh banyak kejahatan yang selama ini sulit untuk diungkap oleh pihak kepolisian akhirnya terungkap dengan bantuan internet, banyak murid ataupun guru yang terbantu untuk bahan pembelajaran mereka karena Internet, dan banyak pihak label rekaman yang terbantu untuk mempromosikan Artis/ Band mereka lewat dunia maya. Jadi apakah karena lebih banyak pengaduan tentang sisi negatifnya pemerintah dapat langsung mengabaikan sisi positifnya? saya rasa tidak....
Dan terima kasih untuk salah satu anggota dewan kita yakni Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang kemarin sempat menegaskan penolakannya terhadap RPM Konten ini.

Berikut sedikit penjelasannya:

Rancangan peraturan Menkominfo itu, katanya, intinya melarang penyelenggara internet (provider) untuk mendistribusikan 'konten' (isi) berita yang dianggap ilegal (pasal tujuh hingga 13). "Selain itu, mewajibkan memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor," ungkapnya.

Semua ketentuan ini, ujar Tjahjo Kumolo, jelas bertentangan dengan UU Pers sebagaimana diatur pada pasal (4) yang mengatakan: "terhadap pers tidak dikenakan sensor, breidel dan larangan pebiaran...". "Sementara pada pasal (4) dan pasal (3) mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan," ujarnya.

Karena itu, Tjahjo Kumolo dan fraksinya di Komisi I DPR RI menyatakan, sebaiknya ide rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dibatalkan saja. "Pasalnya, pers sudah punya kode etik sendiri," tegasnya.

malah ada salah satu pertannyaan yang keluar dari mulutnya, kenapa setelah era reformasi berjalan lebih satu dekade, muncul lagi rancangan aturan seperti itu. "Bisa saja orang beropini, mungkin hal ini pesanan Presiden SBY atau intelijen, atau murni inisiatif menterinya sendiri," ujarnya.

Tjahjo Kumolo kemudian dengan tegas kembali menyatakan, fraksinya menolak Ranper Menkominfo tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo Basuki Iskanda mengajak masyarakat tidak serta merta mengkritik. Sebab rancangan ini masih akan diuji publik terlebih dahulu. Bahkan dalam RPM Konten juga belum dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada presiden.

hah? belum dibahas dalam tataran pemerintahan dan belum disampaikan kepada presiden?
lagi-lagi seperti yang saya katakan kemarin bahwa peraturan ini saja masih rancu, bagaimana dapat dijadikan pedoman untuk menggantikan/ menambahkan UU ITE dan kode etik Jurnalisme yang selama ini sudah diatur dalam Undang-undang kita.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan peraturan ini...

16 comments:

  1. saya harap mereka yang diatas bersikap bijaksana...biar tidak membunuh kreatifitas muda bloger indonesia.....

    ReplyDelete
  2. Kalo hanya sensor, berarti bukan menutup semua aktivitas internet dunk? Jd, kalo kita punya bl0g yang "bersih", kenapa harus takut? Mudah2an kita masih bisa dan selalu berekspresi mengembangkan kreatifitas melalui internet.

    ReplyDelete
  3. @ Abangjo: Setuju bang, Kita Liat aja nanti perkembanagnnya...

    @ @cicin: Yupz Sensorship, ya Qta bukan takut sama Sensor'y....tapi karna Qta udah punya Undang-undang yg selama ini udah d'anut jadi ga Mungkin kan UU ITE atau Kode Etik Jurnalisme kalah sama RPM Konten.... N Qta udah bukan HIdup D'rezim Orde Baru yg mesti ada Pemblokiran ... Qta Udah jadi negara Demokrasi...jadi Pemerintah juga harus Njunjung itu kan....

    ReplyDelete
  4. yang penting jangan lobi sana lobi sini bagi Dewan terhormat.. yang akhirnya merugikan lagi

    ReplyDelete
  5. haduuuh..apa lagi nihh...??? bahaya..

    ReplyDelete
  6. @ Tubir: Nah itu dia yg penting, jangan sampe cuma nyari Simpati aja...

    @ dagger: tnang Sob.....masih status Siaga( kaya Gunung meletus hha)

    ReplyDelete
  7. setuju..pemerintah harus melihat sisi positifnya..jangan melihat negatifnya saja..bersatulah para blogger apabila RPM konten ini merugikan/menghambat kreatifitas berekspresi...

    ReplyDelete
  8. Aku harap tidak salah dalam mengambil keputusan.Biar sama2 untung tidak ada pihak yang dirugikan

    ReplyDelete
  9. wah thanks infonya, terus diupdate ya sob, tar kabar-kabarin aq,,, okeh... thanks,,,

    ReplyDelete
  10. Info nya selalu up to date nih & keep posting yach!

    ReplyDelete
  11. @ Master Q: OK Thnx Sob...

    @ archv3nture: Setuju SOb, Klo Merugikan Kita harus diperjuangkan hhe...

    @ Tomo: Harapan saya Juga Gtu Mas, ga ada yang Dirugikan ,,,

    @ ilmu-coin: Siap Sob....

    @ Full Software Collextions: he Iya Sob.....Siap...

    ReplyDelete
  12. wah selamat kang update RPM..emang lagi hotnya sama kasus Facebook dan Remaja, pelecehan anak didik Anand Krishna, terus banjir dijakarta...Semangat kang..ditunggu postinganya lagi

    ReplyDelete
  13. Ku dukung terus sob... keep post n share

    ReplyDelete