Sunday, February 28, 2010

Hubungan TV Dan Kesehatan


Mungkin pada aneh yach baca judul postingan gw hari ini hhe...

emank ada hubungannya TV sama Kesehatan???
hhe tadinya sih gw kira ga ada, soalnya gw juga tiap hari nonton TV dan kayanya ga ada ngaruh-ngaruhnya sama kesehatana gw. Eh paz gw Ngliat berita tadi pagi ternyata di New York ada penelitian yang bilang kalo nonton TV dalam waktu yang berlebihan alias lama hhe dinilai dapat mempengaruhi kondisi kesehatan manusia. Malahan salah satu kunci untuk hidup sehat selain giat berolahraga, salah satunya adalah mengurangi jumlah waktu menonton televisi di rumah. Waduh makin gawat nie hhe...

Nah, yang jadi pertanyaan kenapa bisa begitu? jadi gini

Setelah menghabiskan waktu sekira delapan jam untuk bekerja di dalam ruangan, manusia memerlukan waktu untuk merefresh sebagian organ tubuhnya. Tapi kebanyakan para pekerja di mana pun di belahan dunia ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk menonton televisi pascabekerja. Seharusnya pekerja melakukan banyak olahraga usai duduk seharian di kantor.

"Meskipun studi kami hanya memfokuskan diri pada kebiasaan menonton televisi tapi kami melihat bahwa menonton televisi dapat berhubungan juga dengan obesitas, hipertensi dan diabetes," ujar Jack Rubinstein, MD peneliti physorg.

Studi menunjukkan bahwa duduk dan bersantai dalam kurun waktu yang lama akan berdampak pada tekanan darah. Rubinstein menambahkan bahwa, ada baiknya orang mulai beralih untuk berolahraga dan mengurangi duduk berlama-lama di depan televisi.


Nah, gimana??? masih mau lama-lama nonoton TV??? klo gw sih ga ngaruh hhe.....

Saturday, February 27, 2010

Kelemahan Sistem Operasi Windows




Peneliti dan ahli komputer di Amerika mengklaim menemukan kelemahan di dalam software Windows versi apapun. Hanya dengan sebuah kode yang dbuat, sistem operasi besutan Microsoft tersebut akan tumbang.

"Sebuah kode yang cukup simple dapat merusakkan sistem operasi Windows, mulai dari Windows 2000 maupun yang di atasnya," ujar Direktur bidang teknologi pada perusahaan 2X Software Paul Gafa.


Gafa mengatakan, dalam jaringan OS Windows tersebut dirinya bisa meretas dengan menggunakan serangan denial of service (DoS). Peretasan dengan kode yang simple ini dapat dilakukan ke sistem-sistem operasi Windows, khususnya versi sistem operasi yang cukup lama.

"Temuan ini seharusnya bisa menjadi perhatian semua pihak. Bahkan puluhan juta komputer di dunia merupakan target yang cukup potensial untuk dirusak. Kelemahan dalam sistem operasi ini memungkinkan DoS menyerang komputer anda dan mengendalikan komputer secara jarak jauh. Bayangkan ketika sang peretas mampu menghidupmatikan komputer anda setiap waktu," ujar Gafa.

Oleh karena temuan ini, Gafa berharap Microsoft dapat melakukan patch secepatnya ke sistem-sistem operasi yang dimaksud.

Menurut Gafa, kelemahan tersebut ada di beberapa sistem operasi, seperti Windows 2000, Windows XP (dan Embedded), Windows Server 2003, Windows Vista, Windows Server 2008, Windows 7, Windows 2008 R2.
Microsoft dikabarkan telah mengetahui hal ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kelemahan tersebut.

Friday, February 26, 2010

Status Facebooknya Binatang



Aduh sebenernya tadinya gw ga pengen posting yg ini, tapi dipikir-pikir aneh N Lucu juga hhaaa.....

Nah berhubung Sumber Nie tulisan ada banyak N Udah ga jelas siapa yang pertama kali nulis jadi gw mau minta maaf dulu nie sama semua yang nulis klo ga pake izin dulu sama Lu smua yang nulis ini hhe.....yang pasti ini bukan tulisan satu orang tapi banyak orang hhe...

Pertama kali ada yang nanya begini, kalo binatang punya Facebook kira-kira dia bakal nulis status apa ya???

nah trus banyak tuch yg nanggapin pertanyaan ini lewat Facebook N akhirnya lengkaplah sudah status semua binatang itu hhe....

Kira-kira andai beberapa binatang punya Facebook, mereka bakal nulis begini...

  • Kecoa : Maaannn, untung tadi gw kagak ke injek ama tu orang.
  • Anjing pudel : Duh, nunggu mo ke salon neehhh...
  • Nyamuk : Untung gw gak kena HIV!!
  • Sapi : Gila gw abis diraba-raba ma majikan gw!!
  • Kucing : Anak gw yang ke-7 nanya, sapa bapaknya, gawath gw lupaaa!!!
  • Ayam : Woy kalo besok gw blom berkokok yah berarti gw belom bangun yah!!
  • Buaya : Ngajak ribut banget c thu orang, udah tau gw cowok, masih ajah dipanggil bu!
  • Semut : Capeeeknya abis latian paskibra!!!
  • Cumi2 : Abis isi ulang tinta nich.
  • Babi: Gw difitnah nyebarin flu. Sialan!!
  • Kambing : Bentar lagi Idul Adha. Ya tuhan, selamatkan aku
  • Cicak : yang mpunya rumah baru beli raket elektrik .. hwehe .. gwe pesta nyamuk panggang gratis nih .. mangstabh
  • Nyamuk : abis ngider di rumah para rastaman ... ktularan giting nih ... wuyow
  • Cacing kremi : buset .... ternyata gw bersarang di orang maho, cilaka!!
Sebenernya sih masih ada tapi kayanya yang lucu ini doank hhe...
klo ada yang punya status lain buat binatang yg udah atau belum kesebut diatas di kotak komentar yach hhe....

Thursday, February 25, 2010

Kemal VS Ramadhan Pohan (RPM Konten)



Ketua Komisi I DPR-RI Kemal Stamboel menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia belum perlu dicoret dan tetap akan dilanjutkan pembahasannya karena dianggap tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih dengan UU ITE," kata Ketua Komisi I Kemal Stamboel di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kemal meminta Kementerian Kominfo diberi waktu untuk mempelajari dulu RPM ini agar tercipta harmonisasi antara pemerintah sebagai pembuat aturan dan hak asasi masyarakat untuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

"Mari kita beri kesempatan Kominfo untuk pelajari dulu isi RPM ini saat masa cooling down sekarang ini agar nanti tercipta harmonisasi," tutur Kemal.

Menurutnya, Komisi I baru akan memanggil kembali Kementerian Kominfo pada sidang berikutnya setelah tanggal 5 April 2010 mendatang.

Pernyataan Kemal selaku Ketua Komisi I bertolak belakang dengan permintaan anggota Komisi I Ramadhan Pohan. Kader Partai Demokrat ini secara tegas meminta Menkominfo untuk segera membatalkan rancangan peraturan tentang konten multimedia.

"Kalau memang tidak setuju, kenapa RPM ini tak dicoret saja?" sindir dia kepada Tifatul Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan Menkominfo.

Tifatul sendiri secara tidak langsung menjawab pernyataan itu dengan mengatakan masih banyak warga silent majority yang memerlukan aturan tentang konten multimedia untuk mencegah konten negatif di internet.

Klo ada yang mau baca Artikel sebelunya KLik aja

Wednesday, February 24, 2010

Perbedaan UU ITE di Indonesia Dengan Amerika Serikat


Ya setelah kemarin DEPKOMINFO menggelar rapat untuk membahas RPM Konten, walaupun belum mengemukakan hasil finalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, tidak akan tinggal diam apabila Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten batal untuk ditindaklanjuti.


"Misalnya nanti tidak ada RPM Konten, bukan berarti kami tinggal diam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pola lain sebagai alternatif untuk mengintensifkan penggunaan internet sehat.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, pun menyatakan bahwa bila RPM tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers dan UUInformasi dan Transasksi Elektronik (ITE), maka tidak akan dilanjutkan pembahasannya.

"Jadi tidak hanya dari kami saja tetapi juga pemangku kepentingan yang lain harus turut serta mengintensifkan penggunaan internet sehat dengan tujuan membuat internet yang lebih produktif," katanya.

Ia mencontohkan, dalam kasus menghadapi Film Fitna dan kartun Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu hampir pasti membutuhkan respon yang bijak dan tegas.

"Dalam mengatasi masalah yang muncul seperti film itu, kita harus ambil solusi duduk bareng sehingga sebelum keluar surat kami duduk bareng dengan pemangku kepentingan yang lain," katanya.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan tanggapan terkait uji publik RPM Konten.

"Kepada mereka yang sudah menyampaikan tanggapan apapun bentuknya, kami ucapkan terima kasih," katanya.

Pada 17 Pebruari 2010, pihaknya telah mengadakan jumpa pers terkait RPM Konten dilatar-belakangi oleh berbagai perkembangan yang muncul pada beberapa hari terakhir di mana Kementerian Kominfo telah menerima sejumlah sorotan, kritikan, dan bahkan penolakan terhadap penyusunan RPM itu.

RPM tersebut pada dasarnya sudah dirancang sejak 2006. Namun demikian belum dapat dilanjutkan penyusunannya, karena acuan utamanya masih sebatas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Namun demikian, penyusunan RPM baru diteruskan kembali dengan berbagai penyempurnaan setelah adanya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2008.

Gatot mengatakan, maksud dari pembentukan RPM ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan, ia mengemukakan, tujuan dari pembentukan RPM ini adalah untuk memberikan pedoman kepada penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan konten multimedia. Dengan demikian, tujuan utama RPM ini untuk penggunaan internet yang produktif dari aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Penyusunan RPM ini dilatar-belakangi oleh kondisi faktual, bahwa konten internet selain memiliki manfaat positif yang besar, juga mengandung resiko yang berdampak negatif.

Sejauh ini RPM ini belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada Presiden RI, karena masih dalam pengkajian dan uji publik. Tetapi seandainya nantinya ditemu-kenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan untuk dibatalkan.


Saya sendiri setuju dengan Internet sehat tersebut, namun secara pribadi saya masih tetap menolak RPM Konten ini, karena jika saya bendingkan dengan negara Demokrasi lain seperti Amerika Serikat yang lebih dahulu dalam hal teknologi internet ini, ada satu Undang-undang yang sangat sakral disana yakni kebebasan dalam menyampaikan apapun dan hukum lain berada dibawah hukum tersebut namun bukan berarti bebas sebebas-bebasnya kenapa demikian saya akan memberikan beberapa perbandingan.


  1. Jika Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa bukan anak dibawah umur seperti di indonesia. Dan ada Undang-undang yang jelas dalam hal itu.

  2. Jika Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan sejauh tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya.

  3. Jika ada konten penghinaan entah itu masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.

  4. Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.


Nah, saya pribadi tidak menganjurkan pemerintah kita mengikuti hukum mereka. Namun alangkah bijaksananya, jika kita menjadikan itu sebagai referensi untuk membuat peraturan yang jelas tentang penggunaan internet di Indonesia. Karena seperti kita ketahui teknologi internet inipun jelas berasal dari negara mereka.


Klo ada yang mau baca Artikel sebelunya KLik aja


Tuesday, February 23, 2010

DEPKOMINFO Gelar Rapat RPM Konten Hari Ini



Seperti Janji saya untuk selalu akan Meng-update kalo ada perkembangan baru tentang RPM Konten, hari ini saya akan kembali memposting tentang RPM Konten Ini.

Apa Sih yang baru? Begini...Menjelang rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI Rabu besok, Departemen Komunikasi dan Informatika akan menggelar rapat internal pada Selasa 23 Februari 2010 pagi yaitu hari ini, yang kemungkinan akan menentukan sikap terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten).

Maburi, Staf Khusus Menkominfo Bidang Media mengatakan:

"Kemungkinan besar salah satu agenda rapat akan membahas masalah RPM Konten",

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto. Menurut Gatot, rapat yang rencananya akan digelar pukul 10.00 pagi ini sebenarnya adalah rapat rutin. Namun, karena Rabu besok pihak Kominfo diundang RDP oleh Komisi 1, kemungkinan besar masalah RPM juga bakal dibahas.

Selama ini, kata Gatot, pihak Kominfo mendengar dan menampung semua aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai rancangan peraturan yang masih dalam tahap uji publik itu.

"Bila memang RPM itu kurang sejalan dengan UU Pers, UU ITE atau peraturan yang lain, tentu itu akan kami pertimbangkan lagi," kata Gatot. Lebih lanjut, kata Gatot, bisa saja kemudian RPM tidak diteruskan, atau diteruskan dengan berbagai revisi pasal, tapi itu semua masih belum diputuskan.

Gatot sendiri mengatakan bahwa Kominfo sudah pasti tak akan mengabaikan tekanan dan aspirasi yang begitu besar dari berbagai pihak yang meminta agar rancangan peraturan tersebut tidak dilanjutkan. "Kami akan sangat tahu diri," kata Gatot.

Apapun keputusannya, kata Gatot, pemerintah akan tetap mengembangkan kampanye internet sehat.Karena, menurutnya, pemerintah punya tanggung jawab untuk mengupayakan penggunaan internet yang sehat di kalangan masyarakat. Bahkan, pihaknya ingin melibatkan ulama, pers, dan elemen masyarakat lain, untuk menyukseskan kampanye ini.

Saya sendiri masih menunggu kabar dari teman-teman blogger tentang informasi terbaru terkait RPM Konten Ini.....dan kayanya Sih besok udah ada keputusan Final tentang RPM ini.
mau disahkan, direvisi, atau dibatalkan sama sekali ...... kita tunggu aja 24 jam lagi....

Klo ada yang mau baca Artikel sebelunya KLik aja

Monday, February 22, 2010

Akun Twitter MarioTeguhMTGW Resmi Ditutup



Sebenernya hari ini saya mau bagi software lagi tapi berhubung tadi saya nonton berita kayanya seru hhe jadi berita yang tadi saya tonton saya bikin posting aja deh hhe....

Nah buat yang belum tahu beritanya, saya jelasin dulu sedikit....
Sebelumnya di tweetnya, Mario Teguh yang kita kenal sebagai motivator itu membuat sebuh pernyataan yang kurang lebih menyebutkan perempuan yang senang dugem dan merokok tidak layak untuk dinikahi.

Begini Pernyataannya:
"Wanita yg pas u/ teman pesta, clubbing,brgadang smp pagi,chitchat yg snob,mrokok,n kdang mabuk - tdk mungkin direncanakn jadi istri".

Dari pernyataan Tersebut akhirnya muncul berbagai Pernyataan dari pengguna beberapa pengguna twitter, salah satunya datang dari
dwithya:
"Oh gt tooh, tnyata mario teguh mesti lbh bijak sblm ngetweet yah"
Dan Hanya berselang beberapa saat setelah Mario memposting status yang dinilai tidak bijak, warga Twitter langsung ramai memprotes keras statusnya. Mario kemudian memutuskan untuk segera menghapus akun Twitter MarioTeguhMTGW pada Sabtu (20/2/2010) malam.

Dan Menyampaikan Permohonan Maaf yang isinya:

"Kami dan para Moderator MTSC menyampaikan permohonan maaf jika kami belum sepenuhnya membahagiakan Anda. Terima kasih dan salam super. Dengan berat hati kami akan menghapus acc MarioTeguhMTGW sebelum jam 12:00 WIB. Sekali lagi, mohon maaf dan terima kasih".
Dan Kemarin tepatnya, setelah melakukan rapat bersama timnya Mario Teguh pun resmi menutup akun Twitter MarioTeguhMTGW guna mengakhiri pelayanannya melalui Twitter dan berkonsentrasi ke media-media pelayanan yang sudah ada dan lebih mapan.

Sayangnya Akun Tersebut memang sudah benar2 menghilang dan tidak dapt saya akses lagi hhe.....


Sunday, February 21, 2010

KASKUS Membuat Thread Penolakan RPM Konten



Setelah kemarin saya libur mem-posting tentang RPM Konten karena belum ada perkembangan apa-apa, hari ini kembali ke masalah RPM Konten. Setelah banyak pihak yang menentang RPM Konten, kemarin saya mendapat kabar giliran KASKUS yang menentang masalah ini, seperti kita ketahui KASKUS adalah salah satu komunitas Internet terkenal di Indonesia. Dan saya sendiripun banyak terbantu oleh KASKUS dalam mencari beberapa jenis barang di dunia maya.

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis menyatakan kecewa dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan menteri tentang konten multimedia. Aturan tersebut akan menghambat pertumbuhan industri konten lokal di Indonesia.
Demikian Pernyataannya:
"Kami sedikit kecewa dengan pemerintah, karena di saat internet sedang berkembang pemerintah justru mengeluarkan rancangan peraturan tersebut," kata Andrew.
Ditambahkan Andrew, seharusnya pemerintah mendukung tumbuhanya industri konten lokal dan bukan mengeluarkan aturan justru bisa mematikan industri. "Ini aneh, seperti tidak ada kerjaan lain saja," tegasnya.

Diakui Andrew, pihaknya keberatan bila setiap tahun harus melaporkan konten kepada Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul sembiring.

"Internet itu ada sisi baik dan sisi buruknya, semua diserahkan kepada masing-masing Individual, sebaiknya pemerintah bisa mencari cara lain, seperti memberikan pendidikan internet sejak di bangku sekolah dasar, dan bukan mengawasi atau menyensor konten di dunia maya," kata Andrew.

Kaskus sendiri, telah menggalang sejumlah dukungan untuk menolak RPM tersebut. "Anggota kami telah membuat thread penolakan dan anggotanya kini sudah mencapai sekira 3000 orang," kata Andrew.

Saturday, February 20, 2010

Memantau aktivitas gempa Dalam Bentuk 3D




Setelah beberapa hari kemarin saya terus meng-update tentang Peraturan Mentri tentang RPM Konten, berhubung belum ada perkembangan untuk di update hhe hari ini saya akan sedikit memberikan freeware baru hhe. Apa sih yang mau saya bagiin? Kaya judulnya, software untuk memantau gempa hho….

Udah ga usah pake lama deh langsung saya jelasin sedikit abiz itu kalo ada yang minat download aja yach hhe….

Salah satu bencana alam yang sangat diwaspadai karena berdampak mendatangkan bencana lain adalah gempa bumi, karena dapat mengakibatka gelombang Tsunami seperti yang terjadi di propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Seiring kemajuan teknologi, aktivitas dari gempa bumi tersebut dapat dipantau dalam bentuk 3D melalui aplikasi Earthquake 3D.


Aplikasi menampilkan bumi beserta penampakan gempa, dalam beberapa cara yang dikehendaki user. Memperbesar ataupun memutar posisi bumi pun dapat dilakukan oleh aplikasi ini. Informasi yang diperoleh mengenai gempa mendekati real time karena menggunakan data terakhir yang berasal dari USGS melalui koneksi Internet.


User mampu melakukan filter gempa berdasarkan ukuran dan waktu, kemudian melakukan seleksi beberapa option, termasuk indikator dan referensi peta. Tak perlu instalasi apapun dalam penggunaannya, user hanya perlu meng-ekstrak dan aplikasi ini pun siap digunakan karena merupakan portable Freeware.

Jika anda tertarik dan merasa memerlukan aplikasi ini untuk mengetahui aktivitas gempa disekitar tempat anda tinggal, silahkan Download aplikasi ini melalui link download dibawah ini


DOWNLOAD NOW


Friday, February 19, 2010

SBY Menegur Tifatul Sembiring!!!


Setelah banyak pihak yang menentang Peraturan Tentang RPM Konten Ini, Mulai dari para Blogger, Jurnalis, Ketua MK Mahfud MD, Fraksi PDI-P, Sampai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zein pun kemarin ikut menentang dikeluarkannya Peraturan tentang RPM Konten ini. Ia mengingatkan kebebasan informasi merupakan hak publik. Jadi Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi. "Ini tugasnya kementerian yang utama, bukan melarang-larang seperti ini," tuturnya.

Dan setelah cukup lama bungkam dengan hal ini akhirnya Bapak Presiden Kita pun(SBY) menegur beberapa pihak yang secara khusus ditunjukkan kepada Tifatul Sembiring selaku Menkominfo.

Demikian pernyataan presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara:

Sebelum sidang dimulai, Presiden secara terbuka memberi teguran kepada seluruh menteri soal penyusunan Peraturan Pemerintah, Menteri atau RUU.

“Ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah PP atau RUU maka wajib untuk melaporkan kepada Presiden melalui Seskab atau Mensesneg tentang pemikiran atau rencana itu,” terang SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/2).

Lanjut SBY, setelah Presiden memberikan disposisi maka bisa dimulai untuk menyusun rancangan peraturan. Tak berhenti di situ, menteri harus melaporkan kembali rancangan peraturan itu dalam sidang, baik terbatas atau paripurna demi mendapat persetujuan sebelum diterbitkan.

“Saya berharap para menteri tidak mengeluarkan statemen yang terlalu dini atau jajarannya yang bisa timbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas,” ujar SBY.

Diakui SBY, di hari-hari terakhir ini SBY mengikuti pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan gagasan untuk menerbitkan aturan konten internet.

“Itu menjadi hangat seolah-olah pemerintah ingin batasi kebebasan. Ingin mengatur lagi apa yang selama ini jadi domain hak warga, hak politik, freedom of the press dan sebagainya, akhirnya kesana kemari,” jelas SBY.

Pernyataan SBY menyinggung soal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tentang konten multimedia. RPM ini menuai kecaman banyak pihak terutama dari kalangan media massa.


Sebelumnya kita ketahui bersama, Kemkominfo menyatakan masa uji publik RPM Konten Multimedia dilakukan antara 11-19 Februari 2010. Semua anggota masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui email ke gatot_b@postel.go.id.

Dan Akhirnya pihak DEPKOMINFO pun mengeluarkan pernyataan demikian: "Seandainya nantinya ditemu-kenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan untuk dibatalkan," ujar Gatot S Dewo Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo.

Dan tepat hari ini, Uji Publik tersebut sudah selesai. Dan apa keputusan yang akan diambil oleh DEPKOMINIFO? kita tunggu saja.....

Thursday, February 18, 2010

Fraksi PDI-P Menolak RPM Konten Disahkan


Melanjutkan semua postingan saya sebelum ini, mulai dari Isi RPM Konten, RPM Konten? Gw Ga Setuju, sampai Terakhir kemarin, Himbauan Untuk Seluruh BLogger Indonesia! . hari ini atau mungkin beberapa hari kedepan saya masih akan meng-Update perkembangan terbaru dari Peraturan Mentri Tentang RPM Konten ini.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua blogger yang sudah ikut Men-support untuk menolak RPM Konten yang lebih banyak merugikan kita sebagai blogger. Dan untuk beberapa pihak yang mungkin setuju dengan Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO dengan alasan untuk menghilangkan Situs-situs negatif seperti penghinaan Kelompok agama atau Suku tertentu atau perjudian Online/ situs dengan konten dewasa yang sudah menjamur, saya pribadi setuju dengan hal itu dan saya yakin semua blogger pun setuju dengan hal itu. Dan sekali lagi saya tegaskan, bahwa yang saya dan teman-teman blogger serta para teman-teman dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) tolak dalam hal ini adalah sensorshipnya karena jika itu sampai terjadi dan disahkan para blogger serta para Jurnalis akan semakin terhambat dalam mengekspresikan pemikiran mereka. Dan jika tujuan dari pembentukan Peraturan tentang RPM Konten ini hanya untuk melindungi HAK masyarakat yang selama ini dirugikan oleh konten Negatif dari Internet saya kira UU ITE pun sudah cukup jelas memaparkan hal itu sebagai contoh banyak kita lihat pencemaran nama baik lewat Facebook yang akhirnya dijerat oleh UU ITE, selain itu teman-teman kita dari AJI pun sudah memiliki korodor hukum tersendiri dalam menjalankan pekerjaan mereka sebagai jurnalis oleh karena itu biarpun masih banyak yang setuju/ pro dengan dikeluarkannya peraturan tentang RPM konten ini, saya dan rekan-rekan blogger serta rekan-rekan AJI masih tetap dalam sikap semula yakni menolak sementara Peraturan Mentri tentang RPM Konten selama pasal tentang Sensorship belum dicabut dari Peraturan tersebut.
Dan dalam hal ini, saya sangat menyayangkan kenapa pemerintah hanya melihat sisi Negatif dari internet dan mengabaikan sisi positifnya. sebagai contoh banyak kejahatan yang selama ini sulit untuk diungkap oleh pihak kepolisian akhirnya terungkap dengan bantuan internet, banyak murid ataupun guru yang terbantu untuk bahan pembelajaran mereka karena Internet, dan banyak pihak label rekaman yang terbantu untuk mempromosikan Artis/ Band mereka lewat dunia maya. Jadi apakah karena lebih banyak pengaduan tentang sisi negatifnya pemerintah dapat langsung mengabaikan sisi positifnya? saya rasa tidak....
Dan terima kasih untuk salah satu anggota dewan kita yakni Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang kemarin sempat menegaskan penolakannya terhadap RPM Konten ini.

Berikut sedikit penjelasannya:

Rancangan peraturan Menkominfo itu, katanya, intinya melarang penyelenggara internet (provider) untuk mendistribusikan 'konten' (isi) berita yang dianggap ilegal (pasal tujuh hingga 13). "Selain itu, mewajibkan memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor," ungkapnya.

Semua ketentuan ini, ujar Tjahjo Kumolo, jelas bertentangan dengan UU Pers sebagaimana diatur pada pasal (4) yang mengatakan: "terhadap pers tidak dikenakan sensor, breidel dan larangan pebiaran...". "Sementara pada pasal (4) dan pasal (3) mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan," ujarnya.

Karena itu, Tjahjo Kumolo dan fraksinya di Komisi I DPR RI menyatakan, sebaiknya ide rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dibatalkan saja. "Pasalnya, pers sudah punya kode etik sendiri," tegasnya.

malah ada salah satu pertannyaan yang keluar dari mulutnya, kenapa setelah era reformasi berjalan lebih satu dekade, muncul lagi rancangan aturan seperti itu. "Bisa saja orang beropini, mungkin hal ini pesanan Presiden SBY atau intelijen, atau murni inisiatif menterinya sendiri," ujarnya.

Tjahjo Kumolo kemudian dengan tegas kembali menyatakan, fraksinya menolak Ranper Menkominfo tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo Basuki Iskanda mengajak masyarakat tidak serta merta mengkritik. Sebab rancangan ini masih akan diuji publik terlebih dahulu. Bahkan dalam RPM Konten juga belum dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada presiden.

hah? belum dibahas dalam tataran pemerintahan dan belum disampaikan kepada presiden?
lagi-lagi seperti yang saya katakan kemarin bahwa peraturan ini saja masih rancu, bagaimana dapat dijadikan pedoman untuk menggantikan/ menambahkan UU ITE dan kode etik Jurnalisme yang selama ini sudah diatur dalam Undang-undang kita.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan peraturan ini...

Wednesday, February 17, 2010

Himbauan Untuk Seluruh Blogger Indonesia!





Setelah dalam postingan sebelumnya( RPM Konten? gw ga setuju) saya ikut mengkritik Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO, pada postingan kali ini saya masih akan membahas tentang hal ini.

Kurang lebih 2 jam yang lalu, perwakilan blogger Indonesia yang diwakili oleh Ndoro Kakung dan Enda Nasution menghimbau kepada seluruh blogger indonesia untuk tetap menolak sementara peraturan mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO. mewakili seluruh blogger Indonesia, mereka berkata akan tetap menolak RPM Konten sampai ada batasan-batasan pada salah satu pasal Peraturan Mentri tersebut yang selama ini ditentang oleh para blogger karena jelas-jelas akan memasung kreativitas para blogger dalam menuangkan pemikiran mereka dan menghilangkan semangat demokrasi yang selama ini tumbuh dinegara kita ini.

seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa dalam salah satu Peraturan Mentri tersebut terdapat pasal yang mengatakan akan memblokir blog/website baik itu milik pribadi / website Jurnalistik/ werbsite komunitas/ social Networking yang kedapatan menyalahi aturan dalam hal konten website/ isi postingan mereka ( Meskipun sampai hari ini peraturan tersebut masih rancu) dan sebagai akibatnya DEPKOMINFO akan memblokir/ Mem-banned blog/website tersebut. Baca Isi RPM Konten

pihak DEPKOMINFO pun berjanji akan melibatkan para blogger dalam merevisi peraturan mentri sebelum di uji publik pada 19 Februari mendatang. untuk itu para blogger indonesia diharapkan untuk tetap menolak sementara dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan konyol.

Sehubungan dengan Himbauan tersebut DJ-Site akan ikut menolak sementara Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMOINFO.

Tuesday, February 16, 2010

RPM Konten? gw ga setuju


okeh lagsung aja nie, Udah pada denger kan tentang RPM konten? bagi yang belum tahu Silahkan baca dulu postingan gw yang ini: Isi RPM Konten
N udah pada tau juga kan kalo itu udah banyak yang nentang baik dari kaum blogger, Facebookers, N semua penyedia situs internet(Nama Domain or Hosting).

N jujur gw sendiri juga ga setuju sama RPM Konten itu, Kenapa? karena itu bener-bener menghambat kreativitas apalagi untuki blogger kaya gw. masa iya setiap gw posting mesti lulus sensor dulu( Emank Film Bioskop hahaha)....

Ga cuma itu aja, coba pikir buat apa mesti ada RPM Konten sementara UU ITE aja penerapanya masih terlalu minimalis buat gw N kayanya percuma juga buat gw kalo ada lembaga sensor kaya gitu masalahnya kalo misal gw blogger N gw bikin postingan yang menghina orang lain pun, yang ga suka sama tulisan gw pun udah bisa ng'Laporin gw ke Kantor Polisi pake UU ITE iya ga? lagi pula gw rasa blogger Indonesia ga Goblok- goblok banget Cuz kalo ada postingan yg ga sesuai pun ada kotak komentar buat Nyanggah lagian juga banyak forum kaya Kaskus jadi kalo menurut gw pribadi mendingan ga usah deh tuh segaloa bikin RPM Konten....

N ternyata setelah 3 hari gw tunggu untuk ng'Liat perkembangannya, akhirnya pihak Depkominfo Ngeluarin pernyataan yang buat gw bener-bener Lucu, ketawa dulu ah hahahaha.....

Sebelum gw lanjutin mendingan Lu baca dulu kutipannya....

KUTIPAN:

Wujudnya masih berupa rancangan. Namun, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia ini sudah menuai kontroversi, terutama dari kalangan bloger dan penyedia situs internet.

Kementerian Komunikasi dan Informasi menilai RPM ini tidak semenakutkan seperti yang dipikirkan banyak pihak. Bahkan, dinilai sangat longgar. Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengatakan peraturan tidak berlaku kaku. Mengapa?

"Yang dibidik bukanlah bukan bloger atau media atau Facebookers. Yang kami bidik adalah penyelenggara internet," tuturnya kepada Kompas, Selasa (16/2/2010).

Dari pembicaraan dengan Gatot, penyelenggara yang dimaksudnya mengarah pada internet service provider atau penyedia layanan internet. Menurutnya, penyedia layanan internet seharusnya bisa memberikan peringatan kepada penggunanya untuk memanfaatkan situs-situs yang ada dengan baik dan beretika dengan sistem blocking.

Gatot mengatakan para penyelenggara inilah yang akan terkena teguran atau sanksi administratif dari pemerintah nantinya. Itupun, lanjutnya, dilakukan hanya jika ada laporan atau dilihat berdasarkan pada rekam jejak si penyelenggara selama satu tahun dalam menindaklanjuti aduan yang direkomendasikan oleh Tim Konten Multimedia.

Khusus untuk situs-situs berita online dan blog, Gatot mengatakan tidak ada pencabutan izin atau pemberangusan. Jika ditemukan konten yang akhirnya dinilai melanggar RPM ini maka hanya berita atau artikel terkait saja yang akan 'dipaksa' untuk dihapus atau turun tayang.

Ia mengatakan tak ada pula hukuman pidana. Yang ada hanya sanksi administratif sesuai dengan pelanggarannya. "Itupun harus ada keputusan yang mengikat secara hukum dari pengadilan," katanya. "Ini longgar sekali kok," lanjutnya kemudian.

Sebelumnya, ia mengatakan dasar penyusunan RPM ini bukan upaya penyensoran terhadap konten. Pemerintah mengatur batasan terhadap konten yang ditayangkan dan menetapkan larangan seperti pornografi, SARA, kekerasan, dan hal yang melanggar kesusilaan. Konten dimaksud hanya bisa diblokir jika ada pengaduan atau laporan.



udah baca kan?

Truz menurut Lu semua gimana?
penting ga kira-kira ada RPM Konten?
gw sendiri bilang ini ga penting karena yang mau diterapin di RPM konten ini udah diatur di UU ITE....lagipula banyak software-software yang bisa di pake buat Ng'Block situs-situs SPAM iya ga ??? So.....sekali lagi gw tegasin Sebagai Blogger gw ga setuju sama RPM Konten.....

N ternyata para Jurnalis pun ga Setuju, Ini Kutipannya:


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia bisa berbahaya bagi kebebasan pers. Pasal-pasal di dalamnya bertentangan dengan UU Pers.

Menurut AJI, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/2/2010), RPM tersebut pada intinya melakukan pelarangan distribusi konten, mewajibkan blokade dan penyaringan konten serta membentuk tim yang berfungsi sebagai lembaga sensor.

Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 4 UU No 40 tahun 199 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

AJI menyatakan, tak disebutkan dalam RPM konten itu bahwa ketentuannya tidak berlaku bagi Pers. "Bahkan, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini," sebut pernyataan AJI.

Hal lain yang jadi sorotan adalah lenturnya definisi konten ilegal dalam RPM Konten. Sebagai contoh, Pasal 3 menyatakan konten pornografi sebagai ilegal namun tidak ada definisi pornografi di dalam RPM tersebut.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini," tandas pernyataan AJI.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). LBH Pers, dalam keterangan yang ditandatangani Arief Aryanto, Kadiv Non Litigasi LBH Pers, juga menolak RPM Konten Multimedia.



kalo ada Blogger yang mau nambahin Silahkan di kotak Komentar.....



ISI RPM Konten

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten versi 2010 yang gw dapet:

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING

Monday, February 15, 2010

Tag Dari Sahabat DJ-Site

Okeh berhubung gw udah janji N kayanya ga enak juga kalo ga gw tepatin jadi khusus untuk postingan kali ini gw bakal tepatin janji gw sama Yani N’ Tovarossi un tuk nglanjutin tag dari mereka N kebetulan juga tagnya sama pertanyaan’y jadi ywdh gw gabung aja biar singkat hhe…..

  1. Where is your cell phone? Yang pazti s’lalu gw bawa kecuali kLo tidur Or Dikamar mandi hhe…

  1. Relationship? Eum berhubung gw termasuk orang yang gampang nyari temen, jadi kemana aja gw pergi pazti gw ketemu orang yang gw kenal entah itu temen sekolah or kampuz, temen maen SkateBoard Cuz gw skater hhe, temen Sparing 3 on 3, orang- orang yang pernah kerjasama sama gw di bidang Graphic Design/ Ilustrator, temen-temen hacker gw, penjual game oR software, yang jagain XXI cuz gw paling hobby tuch Nonton Midnight juga gw tunggu klo filmnya baguz hhe, yang jagain Timezone Cuz gw masih cukup bahagia untuk maen di timezone hha, kasir carefour, sampe tukang parkir juga temen gw semua haha…pokoknya Siapapun lah ….

  1. Your hair? Eum kmaren sih panjang tapi kar’na udah bosen gw potong deh, jadi skarang ga pendek ga panjang hhaa…

  1. Work? Graphic Designer/ Illustrator N Yang pazti gw kuliah( Dulu Teknik Lingkungan N pindah Ke IT). Ya biarpun kadang gw mikir kenapa gw ga ngambil Kuliah Desain Grafis aja yang sesuai sama kerjaan gw tapi kayanya ga penting juga hhe….

  1. Your sisters and brothers? I have one bRotHer, N gw rasa satu aja udah cukup hhe cukup Oiya ada satu gy, sbenernya sih temen gw tapi udah kaya adek gw sendiri, berhubung gw ga punya adek N dia ga punya Kakak namanya eCha….

  1. Your favorit thing? Nie agak ga jelaz sbenernya Cuz klo di Tovarossi ini diartiin Hobby tapi klo di Yani sesuatu yang dipikirin artinya mungkin C yani salah nulis antara Thing oR Think hhe. Okeh dua –duanya gw jawab, klo hobby yang pazti nonton Film( I Love It) N Klo gy Libur maen Skate. Nah klo sesuatu yang dipikirin kayanya ga ada deh biar Ngalir aja haha….

  1. Your dream last night? Aduh s’malem kayanya gw Lupa Ngambil jatah mimpi tuh Cuz ga berasa mmpi tau-tau udah pagi haha…

  1. Your favorit drink? Ice Cream hhe…..

  1. Your dream car? Dari kecil gw pengen banget bisa punya mobil Kaya Di Scooby Doo hhe…..

  1. Your shoes? Apa aja sih asal ada warna Hijaunya Cuz I Love Green tapi keseringan All Star hhe…

  1. Your fears? Ga ada, kecuali takut sama Yang Maha Penyayang N Maha Pengasih….Kalo yang laen mah Lewat dah…..hhe

  1. What do you want to be in 10 years? Jauh amat 10 Tahun….tapi klo gw masih Di kasih nafas sama Yang Kuasa, yang pazti gw pengen Luluz Kuliah N Ng’Lanjutin lagi ke S2, tRuz kerja N klo gw rasa udah cukup gw bakal berhenti kerja Cuz gw ga suka diuber-uber kerjaan hhe tapi bukan jadi pengangguran Lho, gw bakal buka usaha sendiri mungkin Distro abiz itu dateng ke’ Humz Tuan Putri gw buat jemput dia jadi wanita terakhir di hidup gw…. N punya anak yang pazti hhe… Hidup bahagia sama Keluarga gw….Amin……

  1. Who did your hang out with last week? Mau tau aja ….ada deh….haha…

  1. What are you not good at? Matematika, bukannya ga suka or ga bisa sih tapi jujur aja kebanyakan Rumus jadi puyeng gw hhe….N yang gw heran sampe skarang kenapa masih ada aja ya Matematika, SD ada, SMP ada, SMA ada N sampe kuliah masih ada matriks lah, kalkulus, Algo Waduh kayanya mau ga mau gw masih tetep harus berhubungan sama matematika haha….

  1. One of your wish list item? Bisa tetep begini, Jadi diri gw sendiri….

  1. Where you grew up? Lahir di Jakarta tinggal di Tangerang….

  1. Last thing you did? Terakhir ya Ng’Blog Lah bikin postingan ini hahaha…

  1. What are you wearing? Hah??? Ya pake baju N celana lah haha

  1. Your computer? Yang pazti ga Lemot kLo di pake buat Graphic Design N maen Game hahaha….

  1. Your pet? Dulu gw punya guguk tapi ga tau siapa yang Ng’racunin akhirnya dia mati padahal Luthu kan tuch klo skarang ga dulu deh takut ga ke urus hhe…

  1. Your life? Nikmatin aja deh…..

  1. Missing? Kuliah Bahasa Korea, tapi ga apalah yang penting gw udah biza biarpun ga selancar orang Korea (ya Iya lah haha)

  1. What are you thinking right now? Libur, Maen, Tidur haha….

  1. Your car? S’karang baru bisa pinjem sama orang tua…..

  1. Your kitchen? Hah??? Kayanya lebih baguz ditanya ke ibu gw nie hhe…yang pazti sih damai klo gw gy masak Mie Instan Or Nasi Goreng…..

  1. Your favorit color? HIJAU…..I Love Green…..sampe baju, sepatu N gelang gw Hijau dulu pernah rambut gw ikutan Hijau haha….

  1. Last time you laugh? Barusan gw ketawa tuch ….. lagi nie gw ulang ketawanya hahahahahaha……….

  1. Last time you cried? Sebelum UAN SMA kmaren, gw inget banget tuch hari jum’at, jadi waktu itu gy ada Doa buat kelulusan N ga tau knapa tadinya sih gw ketawa bahagia eh paz Ustadz’y ceramah N Ngomongin about my parent….hiks…hiks….hiks…..satu sekolah nangis semua termasuk gw…..N itu ga bakal gw Lupa…..makasih pa Ustadz Metal hhe…btw gw Lupa tanya knp namanya Ustadz Metal jadi ga usah ada yg tanya ya hhe…

  1. Love? Tuhan, Orang Tua, Kakak, Sahabat, N My Princess…..

  1. So who wants to share their ONEs? How about? Sama siapa aja deh…..N apa aja deh……

  1. Person elected to the tag? Haha ini yang gw tunggu hhe…..(niat jahil mulai muncul)….gw pengen bagi ke Andri, Nophie, Andi, N Mas Budiawan


Huft Akhirnya selesai juga………Lengkap deh janji gw………

Jangan ditagih gy ya hhe……

Happy Blogging N Have a nice Day 4 All……

DJ Site - Since 2009 Until Now

Creative Commons License
Blog Content by Ferdinand is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Based on a work at https://dj-site.blogspot.co.id/.

Themes by blogcrowds. Design With ❤ for Blogger Serabutan