Wednesday, February 24, 2010

Perbedaan UU ITE di Indonesia Dengan Amerika Serikat


Ya setelah kemarin DEPKOMINFO menggelar rapat untuk membahas RPM Konten, walaupun belum mengemukakan hasil finalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, tidak akan tinggal diam apabila Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten batal untuk ditindaklanjuti.


"Misalnya nanti tidak ada RPM Konten, bukan berarti kami tinggal diam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pola lain sebagai alternatif untuk mengintensifkan penggunaan internet sehat.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, pun menyatakan bahwa bila RPM tersebut jelas bertentangan dengan UU Pers dan UUInformasi dan Transasksi Elektronik (ITE), maka tidak akan dilanjutkan pembahasannya.

"Jadi tidak hanya dari kami saja tetapi juga pemangku kepentingan yang lain harus turut serta mengintensifkan penggunaan internet sehat dengan tujuan membuat internet yang lebih produktif," katanya.

Ia mencontohkan, dalam kasus menghadapi Film Fitna dan kartun Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu hampir pasti membutuhkan respon yang bijak dan tegas.

"Dalam mengatasi masalah yang muncul seperti film itu, kita harus ambil solusi duduk bareng sehingga sebelum keluar surat kami duduk bareng dengan pemangku kepentingan yang lain," katanya.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan tanggapan terkait uji publik RPM Konten.

"Kepada mereka yang sudah menyampaikan tanggapan apapun bentuknya, kami ucapkan terima kasih," katanya.

Pada 17 Pebruari 2010, pihaknya telah mengadakan jumpa pers terkait RPM Konten dilatar-belakangi oleh berbagai perkembangan yang muncul pada beberapa hari terakhir di mana Kementerian Kominfo telah menerima sejumlah sorotan, kritikan, dan bahkan penolakan terhadap penyusunan RPM itu.

RPM tersebut pada dasarnya sudah dirancang sejak 2006. Namun demikian belum dapat dilanjutkan penyusunannya, karena acuan utamanya masih sebatas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Namun demikian, penyusunan RPM baru diteruskan kembali dengan berbagai penyempurnaan setelah adanya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2008.

Gatot mengatakan, maksud dari pembentukan RPM ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan, ia mengemukakan, tujuan dari pembentukan RPM ini adalah untuk memberikan pedoman kepada penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan konten multimedia. Dengan demikian, tujuan utama RPM ini untuk penggunaan internet yang produktif dari aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Penyusunan RPM ini dilatar-belakangi oleh kondisi faktual, bahwa konten internet selain memiliki manfaat positif yang besar, juga mengandung resiko yang berdampak negatif.

Sejauh ini RPM ini belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada Presiden RI, karena masih dalam pengkajian dan uji publik. Tetapi seandainya nantinya ditemu-kenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan untuk dibatalkan.


Saya sendiri setuju dengan Internet sehat tersebut, namun secara pribadi saya masih tetap menolak RPM Konten ini, karena jika saya bendingkan dengan negara Demokrasi lain seperti Amerika Serikat yang lebih dahulu dalam hal teknologi internet ini, ada satu Undang-undang yang sangat sakral disana yakni kebebasan dalam menyampaikan apapun dan hukum lain berada dibawah hukum tersebut namun bukan berarti bebas sebebas-bebasnya kenapa demikian saya akan memberikan beberapa perbandingan.


  1. Jika Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa bukan anak dibawah umur seperti di indonesia. Dan ada Undang-undang yang jelas dalam hal itu.

  2. Jika Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan sejauh tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya.

  3. Jika ada konten penghinaan entah itu masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.

  4. Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.


Nah, saya pribadi tidak menganjurkan pemerintah kita mengikuti hukum mereka. Namun alangkah bijaksananya, jika kita menjadikan itu sebagai referensi untuk membuat peraturan yang jelas tentang penggunaan internet di Indonesia. Karena seperti kita ketahui teknologi internet inipun jelas berasal dari negara mereka.


Klo ada yang mau baca Artikel sebelunya KLik aja


11 komentar:

nophie said...

ngeri juga yah kl ternyata memang itu disetujui. mungkin pemerintah memandang ini dari sudut lain jadi sangat berlawanan sekali dengan para pengguna internet. tinggal nunggu proses selanjutnya gmn neh.

Mario Nabil said...

wduh". ampe g isa bwad kta"

infokomp said...

gimana jadi nya ya klo sampai di setujuin..ga kebayang sob..thnks infonya

Warna Tulisan said...

semoga saja apapun hasilnya yang terutama tidak merugikan orang banyak.

PesonA Info said...

Mudahan aja jadinya positif...

admin said...

semoga keputusan yang diambil baik bagi 2 belah pihak pemerintah dan pengguna internet..dan tidak membatasi kita dalam berkarya kang

Full Software Collextions said...

semoga ngak jadi di keluarkan tuh peraturan...

heru said...

mudah2an pemerintah mengambil hal yang positif dan tidak merugikan rakyat

DJ Site | Blogger Serabutan said...

@ nophie: Iya Bener, ya Mungkin juga C...Eum iya Qta Tgu aja hhe...

@ Myselfmario: Haha,,,,kaya orang Terharu aja Sob....

@ infokomp: Ya jangan dibayangin aja dulu Sob...hhe..

@ Warna Tulisan: Itu yg penting SOb....thnx Sob...

@ Kriez: Itu yg gw harapin juga...

@ Kang Tejo: Amin Kang,...

@ Full Software Collextions : Hhe...iya Sob...

@ Heru: Iya Sob...

eurobillion said...

nice post thanks

DJ Site | Blogger Serabutan said...

@ eurobillion: Yupz Thnx 4 Coment Friend....!!

DJ Site - Since 2009 Until Now

Creative Commons License
Blog Content by Ferdinand is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Based on a work at https://dj-site.blogspot.co.id/.

Themes by blogcrowds. Design With ❤ for Blogger Serabutan